Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyekap korban menggunakan lakban kertas pada bagian mata, tangan, dan kaki, sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban.
“Para pelaku juga telah merencanakan aksi ini seminggu sebelumnya untuk menguasai harta milik korban,” ucap AKBP M. Fahri.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menambahkan, atas perbuatannya, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. tandasnya.