Polisi Grebeg Rumah Kontrakan yang Dijadikan Gudang Miras

Cipta Kondisi Ops Mantap Brata 2024, Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Grebeg Kontrakan yang Dijadikan Gudang Miras

 

SEVENTCYBER.COM – Aparat Kepolisian dari Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota grebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Cibodas, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (30/10/2023) sore.

Diketahui kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan Minuman Keras (Miras), dan ratusan botol dapat diamankan dari lokasi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Samapta Iptu Hartono menjelaskan, bahwa dalam rangka Ops Mantap Brata 2024 satuannya melaksanakan cipta kondisi dengan sasaran Penyakit Masyarakat (Pekat).

“Ya kegiatan cipta kondisi dalam rangka Ops Mantap Brata 2024 dengan sasaran segala bentuk Pekat diantaranya peredaran Miras, prostitusi dan kejahatan lainnya,” ungkap Iptu Hartono.

Menurut Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui call center Bebeja Ka Polres bahwa ada seorang penjual Miras yang akan melaksanakan transaksi secara COD (Cash On Delivery/bayar di tempat).

Baca Juga : Hari Satri, Kedes Banyuresmi Berharap Tercipta Generasi Penerus Ada Besik Pesantren Sehingga Ketaatannya Lebih Kuat

Kemudian personelnya menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat, dan mengamankan seorang laki-laki dengan inisial YA (30) yang sedang membawa Miras.

“Dari lokasi tersebut kami amankan sebanyak 111 botol Miras dari berbagai merk,” imbuhnya.

Kasat Samapta menambahkan, guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut penjual bersama barang bukti Miras diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penjual kita bawa beserta barang buktinya ke Mako Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota untuk di proses sesuai prosedur,” pungkas Iptu Hartono.