Polres Tasikmalaya Kota Laksanakan Press Release Pengungkapan Pencurian Kabel Fiber Optic

Empat Pencurian Kabel Fiber Optic Diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

 

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Press Realese pengungkapan kasus pencurian kabel fiber optik di Kantor Fiberstar, di Jl. A. H. Witoro Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Empat pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kawanan pencuri spesialis kabel fiber optik diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota di dua lokasi berbeda bersama Unit Reskrim Polsek Cibeureum dan Unit Reskrim Polsek Cihideung.

Empat kawanan pelaku yang masih ada hubungan kekerabatan tersebut diringkus dilokasi berbeda. 3 pelaku bershasil di ringkus berinisial RP (27), MRN (23), B (24) dan 1 pelaku R (28) di wilayah Tawang, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal mengatakan, bahwa jajarannya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan 4 pelaku.

“Ya modusnya, salah satu pelaku RP merupakan Maintenance Technical salah satu perusahan fiber optik Fiberstar Connecting Indonesia Cabang Tasikmalaya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fetrizal kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/10/2023).

Menurut Kasat Reskrim, dengan modal sebagai karyawan, RP dengan leluasa meminjam kunci gudang atau kantor penyimpanan kabel optik tersebut. Kemudia pelaku RP menduplikasi kunci itu di kawasan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga : Komplotan Maling Spesialis Kabel Fiber Optik Diamankan Polres Tasikmalaya Kota

Untuk mengelabui petugas dan menutupi agar tidak dicurigai pembobolan adalah orang dalam. Maka para pelaku melakukan perusakan pintu belakang kantor.

“Kami sudah amankan 4 pelaku pencurian kabel fiber optik. Hasil pengembangan dari pelaku pencurian ada 7 TKP, dan terus kami selidiki,” tegasnya.

“Pengembangan kasus terjadi di wilayah Cibeureum dan Cihideung, dari dua lokasi tersebut kerugian Polsek Cibeureum Rp. 28 juta dan Cihideung Rp. 41 juta,” sambung AKP Fetrizal.