Pewarta ; Mas’ud
SEVENTCYBER.COM – Direktorat Reserse Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran, Polresta Bandung.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang kehilangan kendaraan bermotor.
Modus operandi, para tersangka mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter Y yang disambung mata kunci atau astag. Kendaraan curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K, mengatakan, bahwa ada beberapa kejadian yang berhasil diungkap, yaitu pada tanggal 22 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4651 ZBX dicuri dari depan rumah korban di Baleendah, tanggal 29 November 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. D 3013 ZCC dicuri di Baleendah, tanggal 10 November 2024 Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. D 6650 ZDJ dicuri saat korban berbelanja di warung, dan tanggal 27 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4236 ZML dicuri dari teras rumah korban di Baleendah.
“Direktorat Reserse Umum Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka, yang juga merupakan residivis dengan inisial BD alias DD (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Baleendah, dan MA (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Baleendah, serta IN (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Pameungpeuk. Kemudian, CS alias A (Penadah) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Dayeuhkolot, dan MI (Penadah) pekerjaan Wiraswasta, warga Kota Bandung,” ungkap Jules Abraham melalui keterangan Persnya, Kamis (05/12/2024).