SEVENTCYBER.COM – Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus Sutisna secara resmi membuka acara pertemuan multi stakeholder, di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala OPD, organisasi pemuda, organisasi kewanitaan, serta berbagai organisasi terkait lainnya tersebut bertujuan untuk memperkuat pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) dan program keluarga berencana dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Ciamis.
Selain itu adalah sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya menanggulangi masalah perkawinan anak di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Ciamis.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Ciamis menegaskan, bahwa memaksa anak untuk menikah di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Ia menekankan, bahwa anak-anak yang terpaksa menikah akan kehilangan hak-hak dasar mereka dalam pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi, serta berisiko menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan salah.
“Konsekuensi dari perkawinan anak tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga membawa risiko yang lebih besar termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual,” ungkap Engkus Sutisna.