Selain berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol Miras, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan pemiliknya seorang perempuan berinisial WY (25) tahun.
“Kami juga mengamankan pemilik Miras tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung AKP Hartono.
Baca Juga : Rekapitulasi Suara, Saksi PDI Perjuangan Apresiasi PPK Sukahening
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono menambahkan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Pekat, yang meliputi peredaran Miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan kegitan rutin Polres Tasikmalaya Kota dalam rangka mewujudkan Kota Tasikmalaya bebas dari penyakit masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan ke Call Center 110 atau 081-119-110-110, apabila mengetahui adanya gangguan Kamtibmas, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya