TASIKMALAYA, SEVENTCYBER.COM – Perempuan muda pemilik puluhan botol Minuman Keras (Miras) terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Tasikmalaya Kota, di sebauh rumah kontarkan yang berada di Jalan Gunung Balaba Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jum’at 23 Febuari 2024 Malam.
Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyita puluhan botol minuman keras jenis ciu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol Miras jenis ciu dari seorang wanita di sebuah Kontakan.
“Kami mengamankan puluhan botol air mineral berisi Minuman Keras (Miras) jenis ciu dari sebuah kontrakan,” ungkap AKP Hartono kepada awak media, Sabtu (24/02/2024) siang.
Baca Juga : Ketua PPK Cisayong: Beberapa Data Belum Singkron
Pengerebegan rumah kontakan tersebut, terang dia, berawal adanya informasi dari masyarakat melalui call center 110. Kemudian Tim Maung Galunggung Sat Samapta menindaklanjutinya, dan berhasil mengamankan seorang perempuan penjual minuman beralkohol, yang akan transaksi secara Cash On Delivery (COD).
“Berdasrkan informasi, kami melakukan pengerebegan di lokasi tersebut ternyata ditemukan barang bukti 24 botol minuman beralkohol jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ML,” paparnya.