Penggunaan DD TA 2023, Pendamping Tingkat Kabupaten Tasikmalaya Berharap Pelaksanaan Dilapangan Benar-benar Sesuai Regulasi

SEVENTCYBER.COM – Dalam silaturami dan diskusi yang diselenggaran oleh DPK Apdesi Kecamatan Sukahening dan Rajapolah membahas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu Nomor 201/PMK.07/22 TA 2023) tentang pengelolaan Dana Desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.

Baca JugaSamakan Presepsi, DPK Apdesi Kecamatan Sukahening dan Rajapolah Gelar Diskusi Penggunaan DD dan Banprov TA 2023

Pendamping Tingkat Kabupaten Tasikmalaya Suharyono mengatakan, (bahwa kegiatan ini adalah) sosialisasi pelaksanaan daripada keluarnya prioritas tentang penggunaan Dana Desa (DD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa maupun Kementerian Keuangan, jadi yang mengatur dengan penggunaan Dana Desa untuk apa saja, pengelolaan Dana Desa itu bagaimana.

“Sehingga nanti kita harapkan pelaksanaan dilapangan itu benar-benar sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada,” ungkapnya.

Karena kalau kita tidak samakan presepsi itu khawatirnya nanti penapfsiran jadi melenceng kemana-mana, jadi harapannya nanti kita itu sama dan dibeberapa Kecamatan yang lain juga bisa dilaksanakan kegiatan seperti ini sehingga nanti memudahkan proses pencairan, penyaluran dana dan pelaksanaan dilapangan. tambah Suharyono kepada awak media saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi penggunaan Dana Desa TA 2023 yang diselenggarakan oleh DPK Apdesi Kecamatan Sukahening dan Rajapolah di Desa Banyurasa Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (11/01/2023).

Suharyono menjelaskan, pengelolaan Dana Desa sekarang sudah di tahun ke 7, biasanya kesulitan-kesulitan yang dialami oleh Pemerintah Desa di penafsiran-penafsiran. Jadi misalkan tentang regulasi A, itu harus sama jangan sampai nanti pemahaman di desa ini begini, Desa dan Kecamatan ini begini.

“Sehingga nanti khawatirnya memperlambat penyaluran kalau misalkan nanti ditemukan di Kabupaten ternyata itu tidak sesuai kita kat, karena dinas juga mempunyai kewenangan untuk menolak proposal yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah,” imbuhnya.

Baca Juga : Jalankan Roda Pemerintahan, Kades Sukaraharja Usung Tema ‘Bangunlah Jiwanya Bangunlah Raganya’

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Rudi Mutaqin, SE, menyampaikan, bahwa kegiatan silaturahmi dan iskusi Permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan Permenkeu Nomor 201/PMK.07/22 TA 2023 tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan penyelarasan pemahaman antara pemangku kebijakan, stakeholders dan Pemerintah Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel dan efektif. harapnya.

Reporter : R7*