Ia menegaskan, bahwa guna mengantisipasi serta meminimalisasi kejadian-kejadian tersebut, Pihaknya secara rutin menggelar razia Miras.
“Kami akan terus melakukan razia di sejumlah toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan Miras,” ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Ciamis Berharap Gen Z Mampu Memutus Mata Rantai Penularan HIV/AIDS
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota itu menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau penjual Miras, bagi yang ditemukan menjual Miras akan langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diproses tindak pidana ringan atau Tipiring.
“Kami juga meminta kepada penjual Miras agar tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut,” pungkasnya.