Pakar Pidana, Apresiasi Kapolri Serius Tangani Pati Terlibat Narkoba

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Penangkapan Irjen Teddy Minahasa semakin menunjukkan  bahwa penegakan hukum petinggi Kepolisian tidak pandang bulu.

“Jika memang benar ada dugaan keterlibatannya dan beberapa personil perwira lainnya dalam bisnis Narkoba maka layak dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat(PTDH),” ungkap pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta  Dr. Azmi Syahputra.

Baca Juga : Bermain Voli Bersama Warga, Cara Satgas TMMD ke -115 Kodim 0612 Tasikmalaya Jalin Kebersamaan

Karena perbuatan yang dilakukannya adalah kategori pelanggaran berat, apalagi menyangkut tindak pidana narkoba.

Perang melawan narkoba harus total, karena merusak mental orang dan melemahkan generasi yang akan datang apalagi perbuatan sampai di back up dan jual beli narkoba dilakukan oleh oknum petinggi Kepolisian yang menyalahgunakan sarana dan jabatannya.

Baca Juga : Kapolsek Ciawi Berikan Paket Sembako dan Kerja Bakti Bereskan Rumah Warga Yang Ambruk

Ini adalah alasan pemberatan hukuman, sehingga kalau pelaku ini tidak di sanksi tegas dan segera diambil tindakan akan dapat memperlebar jurang ketidak percayaan pada institusi Kepolisian.

“Yakinlah masih banyak anggota Kepolisian yang masih punya integritas, karenanya untuk kasus ini keputusan pencopotan dan sikap ketegasan Polri atas ini layak didukung,” tanda Azmi.

  • Bagikan
Exit mobile version