Kemudian, Sat Samapta kordinasi dengan anggota Sat Narkoba untuk melakukan pengembangan dan penggeledahan, dan di kamar kos tersebut diamankan beberapa paket sabu dan paket ganja siap edar, alat hisap (bong), 5 buah timbangan digital, lakban serta barang bukti lainnya.
“Dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut membelinya secara online melalui Medsos,” imbuhnya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, karena menguasai, memiliki, menyimpan srta menjadi perantara narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 124 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan penjara, atau hukuman mati,” pungkas AKP Ikhwan.