Sementara itu, Camat Sukahening mengatakan, bahwa LKPPD ini adalah tuntutan jabatan, jadi setiap Kepala Desa wajib menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraannya di tahun berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan.
“Terima kasih pak Kuwu (Kepala Desa) telah melaksanakan LKPPD ini, karena kalau tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir setelah tahun berjalan selesai tidak akan bisa menyelenggarakan kegiatan selanjutnya, termasuk Dana Desa, termasuk bantuan Provinsi dan yang lainnya,” tandas Ucu.
Camat Ucu menambahkan, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajb disampaikan secara tertulis.
“Ini adalah syarat wajib, dokumen LKPPD ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebab syarat formalnya seperti begitu,” pungkasnya.