Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Sementara itu, Kajari Kota Tasikmalaya Fajruddin menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dilindas alat berat dan dihancurkan dengan cara di potong-potong.

“Dari 38 perkara itu terdiri dari pil atau obat 10 perkara dengan barang bukti 4699 butir, sabu 10 perkara dengan barang bukti 66 paket, ganja 4 perkara dengan barang bukti 8 paket, senjata tajam 3 perkara dengan barang bukti 3 buah,” paparnya.

Baca Juga : Apel Siaga, Wabup Ciamis Himbau Penyelenggara Pemilu Paham Regulasi Kampanye

Kemudian, terang Kejari, minuman keras 1 perkara dengan barang bukti 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong, 26 botol kaca berisi minuman, lalu handphone 9 buah, barang lainnya 15 buah dan pakaian dari 2 perkara.

“Perkaranya telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Baca Juga  Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *