Saat ditanya bagaimana caranya agar masyarakat bisa mengajukan Rutilahu, Kapolresta mengatakan jangan sampai warga memiliki tanah sengketa.
“Jangan sampai ketika kita membantu membangunkan rumah itu terdapat sengketa disitu, ada tanah milik orang lain, ada haknya orang lain yang justru menimbulkan sengketa lahan,” paparnya.
“Jadi diluar itu yang tidak mengajukan atau tidak di approve oleh Pemda, ini yang kita lakukan,” tambah Kusworo.
Sementara itu, Tatang pemilik rumah menyampaikan, sebelum diperbaiki rumah yang dihuni ini merupakan rumah panggung dan telah ditempati selama 30 tahun.
“Rumah ini adalah peninggalan orangtua,” ucapnya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolres dan Pak Kapolsek yang telah membantu memperbaiki rumah saya,” tutur Tatang.
Selain rumah Pak Tatang, Polsek Cicalengka juga memperbaiki dua rumah warga lainnya dimana kondisi rumah tersebut tidak layak untuk dihuni.