Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia

Penulis : R7*
  • Bagikan
Humas Polres Tasikmalayaa Kota, Polda Jabar

Korban memeluk badan tersangka dari arah belakang, akan tetapi tersangka mencoba melepaskan dengan memukul beberapakali ke arah wajah, korban melawan dan berteriak “begal” ternyata di sekitar banyak warga dan bis yang melintas.

Tersangka mendorong badan korban serta keduanya terjatuh kedalam jurang, sehingga tersangka dapat melarikan diri ke arah timur dan bersembunyi di belakang rumah warga sekitar.

Sekira jam 05.00 Wib tersangka keluar menuju rumah saksi AANG yang berlokasi di Kp. Leuwidahu Kota Tasikmalaya.

“Saat mengetahui bahwa korban telah meninggal, pada saat itu juga tersangka melarikan diri ke daerah Semarang dengan menggunakan Bus,” ungkap AKBP SY Zainal Abidin.

Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 Jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, yang perbuatan itu mengakibatkan kematian orang.

“Ancamannya penjara selama-lamanya 9 tahun” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version