GARUT, SEVENTCYBER.COM – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, memimpin press release pengungkapan kasus pembobolan mini market dan rumah, di Mapolres Garut, Polda Jabar, Rabu (24/01/2024).
Dalam press release pengungkapan kasus sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di mini market Alfamart Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut tersebut Kapolres didampingi oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si., S.I.K., M.H., M.I.K, Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Kasi Humas Polres Garut Ipda Adhi, S.H, KBO Sat Reskrim Polres Garut, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut, Kapolsek Tarogong Kaler dan para awak media Kabupaten Garut.
“Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berjumlah 4 orang atau merupakan sindikat pencurian yang terorganisir, kedua tersangka berhasil diringkus oleh Polres Garut dan dua orang tersangka lainnya dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Yonky.
Baca Juga : RPJPD Kabupaten Ciamis 2025-2045 Telah Sejalan Dengan Tujuan Nasional
Padasaat kejadian pembobolan mini market itu keempat tersangka AN warga Kabupaten Bandung, YA warga Kabupaten Bandung, RI masih berstatus DPO warga Kabupaten Bandung dan RM masih berstatus DPO warga Kabupaten Bandung sedang berkumpul di belakang gedung Alfamart, sembari merencanakan aksi pembobolan tersebut.
Keempat tersangka ini membawa peralatan seperti obeng, linggis, dan besi pencongkel ban untuk memuluskan aksinya, kemudian mereka membagi tugas masing-masing untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Tersangka AN bertindak selaku eksekutor dan yang lainnya menjadi pengawas situasi sekitar, AN menjebol tembok belakang bangunan Alfamart menggunakan linggis dan besi pencongkel, setelah berhasil di jebol dirinya masuk kedalam toko lalu bergerak merusak cctv terlebih dahulu.
Setelah merusak cctv ia dengan leluasa mengambil barang-brang yang berada di dalam toko, lalu pelaku lainnya bahu membahu membawa barang curian tersebut kedalam mobil yang sudah di siapkan. Dirasa puas dengan barang curiannya mereka pun bergegas melarikan diri menggunakan mobil.
Polres Garut yang mendapatkan laporan pencurian dengan pemberatan melalui Tim Sancang Polres Garut bergerak melakukan pengembangan penyelidikan, aksi kejar mengejar tidak terelakan hingga akhirnya kedua tersangka yakni AN dan YA berhasil diringkus di Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut saat hendak melakukan pembobolan rumah warga. Namun kedua orang tersangka lainnya tidak berada di lokasi dan saat ini masih berstatus DPO.