Guna terselenggaranya Pilkada yang kondusif sesuai dengan harapan, Pj. Bupati juga akan mengintruksikan kepada Inspektorat agar mengawasi kenetralan para ASN yang ada di Ciamis.
“Kami juga akan mengintruksikan kepada seluruh SKPD agar para ASN menjaga netralitasnya menjelang Pilkada nanti,” tandasnya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menyampaikan selamat kepada para Anggota PPK yang baru saja dilantik.
Sementara itu, Ketua KPU Oong Ramdani menjelaskan, bahwa Anggota PPK akan bekerja selama 8 Bulan, dimulai dari terbitnya SK dari 12 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025.
Ia mengatakan, untuk tahapan selanjutnya KPU akan melaksanakan perekrutan anggota PPS di 267 Desa se-Kabupaten Ciamis.
“Kami sampaikan terimakasih atas dukungan dari pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis, sehingga tahapan-tahapan sampai dengan saat ini dapat berjalan sesuai harapan,” tutur Oong.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda, para Pimpinan Partai Politik, Camat se-Kabupaten Ciamis beserta tamu undangan lainnya.