Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Pagerageung Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

Penulis : R7*
  • Bagikan
Polres Tasikmalaya Kota amankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan terduga pengedar pil kuning berlogo mf dan pil tramadol, seorang pemuda berinisial HR (26) warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan, bahwa pihaknya mengamabkan prlaku pengedar obat-obatan terlarang tanpa ijin.

“Dari tangan pelaku, kami amankan tas hitam yang berisi dua plastik berisi 1500 butir pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil Tramadol,” ungkap AKP Imanudi, Selasa (23/04/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku B (masih buron) dan kemudian mengedarkannya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan,” sambungnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Imanudin menambahkan, karena memiliki, menyimpan, menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. tegasnya.

Baca Juga  Pemerintah Desa Kiarajangkung Capai IDM Berstatus Mandiri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *