GARUT — Warga Perumahan Bumi Waru Permai yang diwakili oleh Asep (37) menyampaikan, sudah selama 10 tahun warga merasa dikhianati dan dibohongi oleh PT Melayu sebagai pengembang atau developer, pasalnya kondisi lingkungan perumahan yang terkesan semrawut dan jauh dari perencanaan yang dibuatnya.
“Kewajiban-kewajiban sebagai pengembang belum ada yang terlaksana, diantaranya pembangunan fasilitas umum seperti tempat ibadah, sarana bermain dan pengadaan tempat pemakaman umum (TPU). Semuanya itu seolah-olah dianggap hal yang sepele,” ungkap Asep didampingi Neneng (48) kepada seventcyber.com saat ditemui di Perumahan Bumi Waru Permai RT 03 RW 09 Kp. Citamiang, Desa Pasirwaru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Minggu (08/08/2021).
Menurut Asep, pembangunan sarana ibadah itu berasal dari inpaq dari beberapa tokoh dilingkungan Perumahan. Pihak pengembang hanya membantu fasilitas air dan itupun harus beberapa kali mengeluh-ngeluh.
“Selain itu, pembangun jalan lingkungan pun itu hasil dari swadaya warga perumahan. PT Melayu melalui H. Fuad sempat memberikan janji akan membantu berupa material pasir, namun janji itu hanya sekedar meninabobokan saja,” tandasnya.
Ia menambahkan, kami sebagai konsumen berencana akan melakukan pengaduan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait adanya pelangggaran yang dilakukan oleh PT Melayu.
“Kami juga akan mendatangi Pemerintah Kabupaten Garut untuk menyampaikan pelanggaran-pelanggaran tersebut, karena kami sudah cape menghubungi H. Fuad selaku manager PT Melayu dan sampai saat ini belum ada realisasi dari semua kewajibannya sebagai pengembang,” ujarnya.
lanjut Asep, pihaknya meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut untuk survei ke lokasi Perum Bumi Waru Permai agar mengetahui kondisi yang terjadi.
“Intina seluruh warga perumahan mengiginkan pertangggungjawaban dari pengembang,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan atau jawaban dari Pihak PT. Melayu terkait keluhan warga Perumahan Bumi Waru Permai.