sEVENTcyber.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kiarajangkung menetapkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kiarajangkung melalui proses pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (MUSDesus).
Setelah sebelumnya dilaksanakan pra MUSDesus, dan dalam kegiatan Musyawarah Desa Khusus pembentukan Kepengurusan KDMP, Sekretaris BPD Kiarajangkung Lili Hadiaman, S.Pd, membacakan nama-nama calon pengurus hasil musyawarah.
“Setelah kami bermusyawarah dan Kepengurusan akan dibacakan secara resmi, tapi ada catatan bahwa Kepengurusan ini adalah kerjanya kolektif bukan masing-masing. Meskipun ada jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan lain-lainnya, jadi harus bertanggung jawab semua,” ujar Lili dalam arahannya saat memimpin MUSDesus pembentukan KDMP Desa Kiarajangkung, di ruang kelas SDN 1 Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (22/05/2025) siang.
“Untuk Ketua Agni Aditya Putra, Wakil Ketua Bidang anggota adalah Nurdin, Wakil Ketua Bidang usaha Agus, Sekretaris Viar dan Puri, Bendahara Ai Siti Nurrohman, serta Pengelola Nia dan Desi. Ketua Pengawas Asep Wawan, S.Sos, Anggota Pengawas Wawan Setiawan, S.P., M.M, dan Lili Hadiaman, S.Pd” sambungnya.
Kemudian, Sekretaris BPD yang didampingi oleh Ketua BPD Wawan Setiawan, S.P., M.M, bersama Kepala Desa Asep Wawan, S.Sos, Sekretaris Kecamatan Sukahening Jajang Sukendar, S.H., M.H, dan Pedamping Desa Kecamatan Sukahening Asep Hersan, S.H,I, bertanya dan para peserta musyawarah menyetujui.
Ia menjelaskan, modal awal Koperasi diantaranya bersumber dari simpanan pokok, dan simpanan wajib. Simpanan pokok dibayar satu kali ketika pertama masuk menjadi anggota, dan simpanan wajib di bayar setiap bulan.
“Simpanan pokok sebesar Rp. 50.000 dan simpanan wajibnya Rp. 50.000, jadi pertama masuk anggota harus membayar jumlah Rp. 100.000. Anggota Koperasi mulai membayarnya nanti setelah Akta Notaris selesai, sekitar bulan Juni,” imbuhnya.
Simpanan tersebut bisa diambil, terang Sekretaris BPD, kalau bapak/ibu (anggota Koperasi) keluar dan atau meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Maka nanti akan disiapkan formulir pendaftaran anggota, dimana isinya ada nama, tanggal lahir, pekerjaan, alamat dan ahli waris.
“Berdasarkan hasil musyawarah bahwa calon anggota itu adalah Perangkat Desa, BPD, LPM, RT, RW, penerima PKH, dan BPNT,” paparnya.
Pengurus nanti ada hak dan kita akan membuat rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (APBKop). Keuntungan (pendapatan) diataranya untuk operasional, Pengurus, Pegawai, dan untuk anggota.
“Nanti hasil usaha satu tahu akan diambil dulu untuk biaya operasional satu tahun, operasional untuk sekedar transport honor mengantor, biaya-biaya rapat, biaya transportasi rapat dan kegiatan yang lain-lainnya,” lanjut Lili.
Sekretaris BPD Lili mengatakan, untuk bidang usaha yang ada di wilayah desa kita masukan saja dulu ke badan hukum (Akta Notaris), dan rencana kerja nanti akan digarap secara khusus bersama dengan pendiri.
“Domisili kantor akan menempati salah satu ruangan di kantor desa, alamat Kampung Sirnamanah, Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KDMP Desa Kiarajangkung Agni menyampaikan, Alhamdulillah sampai saat ini saya masih dipercaya dan masih bergabung (sebagai pengurus) di Koperasi simpan pinjam Mitra Amanah.
“Banyak sekali pembelajaran juga pengalamn di sana, baik secara manajerialnya, maupun non teknis,” ucapnya.
Insya Allah siap meskipun ada beberapa kegiatan sehari-hari yang sudah biasa menjadi rutinitas, karena saya sebagai warga Kp. Sirnamanah Desa Kiarajangkung belum ada kontribusi sama sekali.
“Dengan adanya KDMP ini bertekad untuk menjalankan program-program yang ada atau yang lagi dibentuk,” pungkas Agni.