Adrianus Meliala, Penahanan Putri Tepis Diskriminasi Tersangka

Penulis : R7*
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Penahanan Putri Candrawathi tepis perlakuan diskrimasi bagi para tersangkas kasus penembakan Duren Tiga.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai, keputusan penyidik Polri menahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sudah tepat. Langkah itu dinilai lebih efisien ketimbang harus menahan PC jauh-jauh hari.

“Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini juga menepis anggapan bahwa Polri semacam memberikan perlakuan berbeda terhadap PC dibandingkan yang lain,” terang Adrianus Meliala pada Jum’at, (30/09/2022).

Baca Juga : Kapolsek Salopa Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Tindakan ini dilakukan untuk efisiensi, dari pada Jaksa meminta tapi PC ada di luar Kota, langsung saja disiapkan (ditahan). Jadi lebih memudahkan pemindahan dari tahanan Polri menjadi tahanan Kejaksaan. lanjutnya.

Kriminolog Universitas Indonesia menjelaskan, setelah berkas perkara Sambo cs sudah berstatus P-21 atau lengkap, penyidik Polri melakukan penahanan terhadap Putri untuk memudahkan pelimpahan tahan II yaitu berkas perkara berikut dengan tersangka kepada Kejaksaan.

Menurut Adrianus, langkah ini lebih efisien ketimbang PC ditahan jauh hari sebelumnya. Proses penahanan yang cepat akan membuat penyidik melakukan tindakan terburu-buru. Lagi pula, jika ditahan jauh-jauh hari, dihitung potongan masa tahanan.

“Dengan tidak ditahannya jauh-jauh hari, prosesnya menjadi normal dan pada akhirnya kan tetap dihitung potongan masa tahanan. Ini saya kira bukan isu. Sebetulnya masyarakat saja yang mungkin tidak sabar atau ada tendensius kepada polri,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Berhasil Blokir 202 Rekening Perjudian

Adrianus pun menilai, langkah yang diambil Polri ini bukan desakan dari masyarakat. Tapi bentuk profesionalitas Polri untuk melakukan upaya peradilan pidana dalam rangka pemindahan tahanan Polri ke tahanan Kejagung.

  • Bagikan
Exit mobile version