Polri Ungkap Kasus Asusila dan Judi Online Jaringan Internasional

SEVENTCYBER.COM – Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana asusila dan perjudian pada aplikasi online jaringan internasional. Sebanyak enam orang tersangka berinisial IP, RY, AA, JBP, RU, dan NS berhasil diamankan Kepolisian.

Baca Juga : Kapolsek Cihideung Pimpin Giat Tasik Resik Bersihkan Tumpukan Sampah

Selain itu, barang bukti berupa pakaian tidur, pakaian dalam, alat bantu seks, vibrator, seprai, buku tabungan, kartu ATM, telepon genggam, SIM card, laptop, paspor, hard disk juga turut diamankan Polisi.

“Setelah didalami, selain menyiarkan konten asusila, situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online dengan jenis permainan beragam, seperti sic bo, bacarat, slot, dan lain-lain,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (03/02/2023).

Baca Juga  Personel Polres Tasikmalaya Kota dan Jajaran Polsek Ikuti Binrohtal di Mesjid Wahid Azzad
  • Related Posts

    Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

    GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

    Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

    GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *