Polisi Bekuk Tersangka Penusukan di Jalan Angkrek

SEVENTCYBER.COM – Seorang pelaku tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan Angkrek Sumedang Jawa Barat, berhasil ditangkap Polisi setelah mencoba melarikan diri usai melakukan penikaman terhadap korban pada 26 Januari 2023 dini hari. Hal ini terungkap saat konferensi pers kasus pidana di Mapolres Sumedang, Kamis (2/02/2023) pagi.

Baca Juga : Pj Walikota Resmikan Gedung Sat Intelkam Polres Tasikmalaya Kota

Pelaku berinisial HN alias PENYOK (26) warga lingkungan Lembur Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.

“Tersangka yang berhasil kita amankan satu orang. Pelaku kita amankan pada saat itu juga (26 Januari 2023) pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan setelah mencoba lari setelah melakukan penikaman terhadap korban” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan.

Dari kejadian tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu potong jaket sweater warna hitam, satu potong kaos warna hijau loreng terdapat bercak darah, satu potong jaket parasut warna abu-abu, satu potong jaket Bomber warna hitam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

Baca Juga : Kanit Binmas Polsek Tamansari Berikan Binluh Kamtibmas Pada Jemaah Pengajian

Saat ditanya terkait dengan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Mika Ruhenda (36) dan Agus Rohman (35), Kapolres Sumedang menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena pelaku merasa tersinggung diteriaki korban saat mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan angkrek Sumedang.

“Setelah diteriaki korban, pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcot mulut yang berakhir pada penganiayaan terhadap korban. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku lari ke gang dan membuang pisau lipat di sungai, kemudian pelaku berhasil ditangkap warga dan kebetulan melintas patroli Polres Sumedang,” imbuh Indra.

Baca Juga  Kapolda Irjen Pol Suntana Pimpin Sertijab PJU Polda Jabar dan Beberapa Kapolres Jajaran

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sumedang dan terancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun Penjara.

#POLISIPENOLONGPRESISI

  • Related Posts

    Warga Tarogong Kaler Ditemukan Meninggal Dunia di Area Pemakaman

    SEVENTcyber.com — Seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditemukan meninggal dunia di area pemakaman pada Senin pagi (25/5/2026). Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.…

    Satres Narkoba Polres Garut Amankan Terduga Pengedar Tembakau Sintetis

    SEVENTcyber.com — Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di sebuah perumahan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *