SEVENTCYBER.COM – Seorang Anak Kandung berinisial UU (45) yang merupakan warga Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Ayah Kandungnya Sendiri.
“Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap Ayah Kandungnya OS (75) terjadi di Sawah di Cijambu Dusun Kertaraharja Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka pada Rabu 16 November 2022 Pukul 11.00 WIB,” papar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat Konfrensi Pers di Mapolres Majalengka, pada Kamis (17/11/2022).
Baca Juga : Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Begal Bengis Berhasil Ditangkap Polisi
Setelah adanya laporan dari Masyarakat, Polres Majalengka menerjunkan Personil dari Polsek Maja dan Polsek Sukahaji, di TKP berhasil diamankan Pelaku dan mengevakuasi korban dengan dibawa ke Rumah Sakit namun sesaat korban di Rumah sakit Korban dinyatakan Meninggal Dunia.
“UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, dari rangkaian pemeriksaan penyidik Pelaku (UU) cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan namun pelaku tidak puas. Kecewa dengan jawaban orang tuanya pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya,” terang Kapolres AKBP Edwin.
Pelaku UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengancara memukul dengan garpu ke arah dada namun di tangkis oleh korban selanjutnya Tersangka UU (45) melakukan penganiayaan menggunakan Senapan angin dengan menembakan ke arah kening korban sebelah kiri Serta mengambil cangkul dan menyabetkan cangkul tesebut kebagian belakang kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di kepala korban.
Baca Juga : Quick Wins Presisi, Kapolsek Tanjungjaya Giat Optimalisasi Pemolisian Masyarakat
Lebih lanjut, Kapolres Majalengka bahwa barang-barang berupa cangkul,garpu sudah berada di lokasi kejadian namun untuk senapan angin dibawa pelaku UU (45) ke lokasi kejadian. ungkapnya.
Dan Hasil Informasi dari warga sekitar dan saksi saksi yang merupakan keluarga korban menyampaikan bahwa pelaku UU (45) dalam kondisi dalam gangguan Mental ataupun tekanan Psikis, namun kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan Pelaku mengalami gangguan jiwa. tegas AKBP Edwin Affandi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
Pada Konfrensi Pers kali ini Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Piki, Ka SPKT Polres Majalengka Ipda Asep Saepudin dan Pawas AKP H. Yayat dan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Mardiono.