Tak Butuh Waktu Lama, Sat Reskrim Polsek Bandung Kulon Amankan Dua Pelaku Pembegalan

Kurang Dari 5 Jam Pelaku Pembunuhan di Jl. Jendral Sudirman Berhasil Ditangkap di Cianjur Oleh Sat Reskrim Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung

SEVENTCYBER.COM – Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung berhasil mengamankan dua pelaku pembegalan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Jalan Jendral Sudirman Kota Bandung pada Rabu 16 November 202, dini hari. Dua pelaku itu berinisial GA (19) dan AN (20), mereka ditangkap di wilayah Cianjur.

“Kurang dari lima jam, pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung S.IK., MH, didampingi Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang di Mapolrestabes Bandung.

Baca JugaPersonel Gabungan TNI-Polri Sigap Kawal Pengamanan Rute Dilalui Presiden Prancis

Sementara itu, korban dalam kasus tersebut diketahui berinisial MM dan DA. Perbuatan dua pelaku dipastikan murni tindak pencurian dengan kekerasan karena korban dan pelaku tak saling mengenal.

“Ini murni pencurian dengan kekerasan,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal pencurian 365 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP serta diancam pidana kurungan 7 hingga 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Sudirman, Kota Bandung, tepatnya di batas kota antara Kota Bandung dan Kota Cimahi pada Rabu (16/11) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca JugaSeorang Pria di Tasikmalaya Ditemukan Mengambang di Kolam Ikan

Dua pengendara itu terekam telah tergeletak di sisi jalan oleh sebuah video berdurasi 1 menit 6 detik. Berdasarkan rekaman tersebut, perekam video pun terdengar berujar memberi informasi bahwa kedua korban diduga telah menjadi korban begal.

“Pembegalan dekat bunderan batas kota. Kejadian barusan jam 03.30 WIB,” pungkasnya.

Baca Juga  Tiga Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Sudah di RI, Langsung Ditahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *