SEVENTCYBER.COM – Aksi pencurian tidak pernah memilih korbanya, salah satunya seperti yang terjadi di Kecamatan Cipatutah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat pada 2 september 2022 lalu. Pencuri menggasak motor matic milik anggota TNI yang diparkir depan rumah. Anggota Babinsa ini tengah melaksanakan ibadah Sholat di Mesjid.
“Kejadianya 2 September lalu, saya kan lagi Solat di Mesjid. Motor pas pulang ilang. Padahal di parkir depan rumah,” imbuh Sersan Dua Rony Hamdani anggota Koramil 1225 Cipatujah di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga : Pencari Ikan Dikagetkan Dengan Penemuan Sesosok Jasad Sudah Membusuk di Sungai Citanduy Bendungan Leuwikeris
Satu bulan lebih, pelaku inisial Y berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Bantarkalong. Selain Y, Polisi total menangkap lima orang pelaku dengan seorang penadah. Mereka merupakan residivis kambuhan yang sudah sering keluar masuk penjara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menuturkan, ke lima pelaku tersebut sering kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diantaranya di Kecamatan Sodong, Culamega dan Cipatujah. Adapun modusnya dengan merusak lubang kunci dengan paksa.
“Korbanya memang ada anggota Babin, sisanya ada juga pelajar dan warga biasa. Kami upaya ungkap kasus ini sebagai bentuk pelayanan,” ungkap Ari saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (13/10/2022).
Ari memaparkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya modus baru pencurian, yakni dengan membobol lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan paku yang dipipihkan di ujungnya.
“Modusnya merusak lubang kunci dengan kunci Leter T. Tapi ini ada yang baru juga, pelaku merusak kunci dengan paku,” tambah Ari.
Baca Juga : Diduga Penyakitnya Kambuh, Seorang Pria di Tasikmalaya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur
Dari tangan seluruh pelaku, setidaknya diamankan 10 unit kendaraan sepeda motor. 8 unit kendaraan jenis matic dan 2 unit jenis bebek.
“Ada lima motor yang sudah ada pemiliknya, lima motor lainnya belum ada pemiliknya,” papar Ari.
Pihaknya, masih melakukan pendalaman dalam kasus pencurian tersebut. Selain itu, Kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seluruh pelaku, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kita jerat pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 5 tahun penjara untuk pelaku, dan penadah pasal 480 KUH pidana lima tahun,” tandas Ari.
Baca Juga : Bareskrim Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
Sementara itu, para korban pencurian menyampaikan apresiasi atas kinerja Polisi yang mengungkap kasus pencurian.
“Terimakasih pak Polisi, saya bisa dapat lagi motor yang hilang. Kaya mimpi saya pak,” ucap Yudi Septian, salah seorang korban.