Diduga Membuat Laporan Palsu : Warga Tasikmalaya Mengaku Korban Pencurian, Ternyata Uang Habis Dipakai Judi Online

Penulis : R7*
  • Bagikan

Mengaku Korban Pencurian dan Kehilangan Uang Rp 32,9 Juta, Ternyata Uang Habis Dipakai Bayar Judi Online

SEVENTCYBER.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap laporan palsu yang mengaku korban pencurian dengan kerugian uang tunai Rp 32,9 juta, ternyata uang habis dipakai bayar judi online.

Seorang pria inisial AA (34) warga Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, mengaku dirinya menjadi korban pencurian pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga Personel Bhabinkamtibmas Dampingi Tim Monev RTLH di Kelurahan Sukajaya

Selanjutnya dengan mengaku sebagai korban Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan kehilangan uang tunai Rp 32,9 juta, dirinya melapor ke Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu 20 Juli 2022 siang.

Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Olah TPK

Kemudian Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Kamis 21 Juli 2022) dan diketahui ternyata korban membuat laporan palsu, berpura-pura jadi korban pencurian.

Baca Juga : Warga Antusias Kunjungi Gerai Vaksin Booster Polres Tasikmalaya Kota di Depan Mayasari Plaza

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH,. S.IK., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.IK, membenarkan adanya kasus laporan palsu, mengaku jadi korban pencurian dengan kekerasan.

“Dari pengakuannya, dia sedang naik sepeda motor, lalu dipepet oleh sepeda motor yang berboncengan 3 orang, kemudian korban digeledah dan uang Rp 32,9 juta di jaket korban diambil para pelaku,” ungkapnya, Jum’at (22/07/2022).

Polres Tasikmalaya Kota Proses Pelaku Pembuat Laporan Palsu

Sebumnya pada hari Kamis, Kapolres Tasikmalaya Kota bersama Jajaran Sat Reskrim dan Polsek Sukaratu melakukan Olah TKP, namun ditemukan ada beberapa hal yang mencurigakan tentang kebenaran keterangan korban.

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Bersama Dandim 0612 Laksanakan Patroli Sinergitas

“Kami lakukan pendalaman dan interogasi, kemudian korban mengaku bahwa semuanya itu rekayasa alias bohong, dengan alasan takut diketahui oleh istrinya karena uang habis dipakai judi online,” tambahnya.

Baca Juga : Bhabinkamtibmas Desa Cihaur Monitor Penyaluran BLT DD TA 2022

Kemudian terkait hal ini menurut Kasat Reskrim, proses hukum selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Karena kalau sudah terbit LP itu maka jadi tanggungjawab penuh pihak Kepolisian.

“Laporan palsunya kita proses agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *