BNN RI Kembali Lakukan MoU Program P4GN
SEVENTCYBER.COM – Dalam rangka upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya dilingkungan hunian vertikal atau apartemen, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) dengan PT Prima Buana Internusa /Inner City Management (ICM), bertempat di Kalibata City Square Jakarta Selatan, pada Kamis 14 Juli 2022.
Seperti kita ketahui, PT Prima Buana Internusa adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa properti, diantaranya Apartemen Strata, komplek perumahan, dan area komersial. Sebagai salah satu perusahaan developer terkemuka di indonesia terus berkomitmen dalam mendukung upaya P4GN di lingkungan kawasan/properti yang dikelola oleh PT Prima Buana Internusa sampai dengan saat ini terdapat 39 site kelolaan yang berada di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Bandung, Batam, Medan Dan Balikpapan.
Baca Juga : Pasca Musibah Banjir Bandang Landa Kampung Naga, Kapolsek Salawu Laksanakan Baksos
Sejak tahun 2017 saat penandatanganan pertama dilakukan, PT Prima Buana Internusa /ICM sudah berkomitmen dengan upaya-upaya P4GN yang merupakan wujud konkrit hasil kolaborasi dengan BNN. Saat ini, pada masing-masing site yang dikelola ICM telah terbentuk Satgas P4GN yang dipimpin Apartment Manager yang beranggotakan seluruh Kepala Departemen (Security, Housekeeping, Customer Service, dan Engineering), dengan melibatkan Tenant Safety Officer (TSO).
Tujuan dilakukannya penandatanganan ini untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di 43 site kelolaan ICM kurang lebih 150 ribu unit.
Sekretaris Utama BNN, I Wayan Sukawinaya, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan wujud sinergitas untuk berkoordinasi, bekerja sama dan berkolaborasi dengan seluruh komponen bangsa guna memperkuat barisan dalam menghadapi ancaman bahaya narkoba khususnya lingkungan hunian yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Baca Juga : Polri Tindak Tegas Kejahatan Narkoba