SEVENTCYBER.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial MB atas keterlibatan dalam kasus mafia tanah di Jakarta Utara. Disebutkan MB menerima sejumlah uang dan menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tanpa prosedur yang benar. Disinyalir tersangka MB menerima uang dari pendana lebih dari Rp 200 juta.
Baca Juga : Wujud Komitmen Kapolri, AKBP Raden Brotoseno Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
“Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.IK., M.Si, Rabu (13/07/2022).
Baca Juga : Kapolda Irjen Pol Suntana Tinjau Pembangunan Mako Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Jabar