Hai Sobat Polri, Ini Cara Laporkan Debt Collector ke Polisi

SEVENTCYBER.COM, BANDUNG – Ini 3 (tiga) cara laporkan Debt Collector ke Polisi yaitu :
1. Datang ke Kantor Polisi terdekat atau melalui Layanan Call Center Polri bebas pulsa di nomor 110 yang dapat di akses 24 jam. Kreditur dapat mengajukan laporan ke Polsek terdekat, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

2. Menuju Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) dimana membuat laporan, setelah SPKT menerima laporan, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP).

3. Administrasi jika laporan dinilai layak, Laporan Polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan, pihak Kepolisian akan melakukan proses penyidikan. Untuk membuat laporan ini, pelapor tidak dipungut biaya/gratis.

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Kota Takziah ke Rumah Duka Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cihideung
  • Related Posts

    Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

    GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

    Jaga Kamtibmas, Bentengi Generasi Muda Bersama Ulama

    CIAMIS – Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. terus memperkuat komunikasi dan sinergitas dengan ulama serta tokoh agama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *