Hai Sobat Polri, Ini Cara Laporkan Debt Collector ke Polisi

SEVENTCYBER.COM, BANDUNG – Ini 3 (tiga) cara laporkan Debt Collector ke Polisi yaitu :
1. Datang ke Kantor Polisi terdekat atau melalui Layanan Call Center Polri bebas pulsa di nomor 110 yang dapat di akses 24 jam. Kreditur dapat mengajukan laporan ke Polsek terdekat, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

2. Menuju Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) dimana membuat laporan, setelah SPKT menerima laporan, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP).

3. Administrasi jika laporan dinilai layak, Laporan Polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan, pihak Kepolisian akan melakukan proses penyidikan. Untuk membuat laporan ini, pelapor tidak dipungut biaya/gratis.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Sterilisasi Gereja
  • Related Posts

    Kapolda Jabar Beri Arahan Personel Polres Tasikmalaya

    TASIK KOTA — Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jawa Barat…

    Polres Tasikmalaya Gelar Ujian Bela Diri Berkala

    TASIKMALAYA — Personel Polres Tasikmalaya Kota mengikuti ujian bela diri Polri berkala sebagai bagian dari pembinaan kemampuan dan kesiapan dalam menjalankan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *