Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan

SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus mafia tanah dengan tersangka eks Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma ke Kejaksaan, pada Senin 14 Februari 2022.

“Sudah dilimpahkan ke JPU hari Senin yang lalu,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Rabu (16/02/2022).

Andi mengatakan, berkas perkara mafia tanah tersebut baru dilimpahkan ke tahap pertama dan Penyidik masih menunggu Jaksa untuk memeriksa berkas itu.

“Tahap 1. (Penyidik) menunggu JPU (Jaksa Penuntut Umum) meneliti BP tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang itu,” tambahnya Rian saat dikonfirmasi awak media pada Rabu 05 Januari 2022.

Keempat tersangka itu adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

Baca Juga  Keluarga Korban Dukung Polri Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
  • Related Posts

    Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Curanmor, Satu Buron

    Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…

    Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Modus Ganjal ATM

    Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *