GARUT – Polsek Cilawu Polres Garut menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar warung, kios, dan toko jamu yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Rabu (7/10/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (42), warga Kecamatan Cilawu, yang diduga kedapatan menjual minuman beralkohol di sebuah warung/kios toko jamu di Desa Dayeuhmanggung.
Polisi Amankan Sembilan Botol Miras
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol.
Barang bukti tersebut terdiri atas empat botol kecil minuman keras merek Arak Cap Orang Tua (AO), dua botol besar Intisari Black Curan, dua botol besar Atlas Lychee, serta satu botol besar Anggur Merah Cap Orang Tua.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas untuk menjalani proses lebih lanjut.
Operasi Pekat tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Cilawu.
Polsek Cilawu Akan Gelar Operasi Berkala
Kapolsek Cilawu AKP Abusono, S.H., M.H., mengatakan Operasi Pekat merupakan langkah kepolisian untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Operasi ini merupakan upaya kami untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala di wilayah hukum Polsek Cilawu,” ujar AKP Abusono.
Polsek Cilawu juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kepolisian menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Cilawu.
Sumber: Akun Resmi Polres Garut
Pewarta: M. N. Fauzi













