TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna, Senin (7/9/2026).
Upacara PTDH tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota dan dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Pelaksanaan PTDH dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor KEP/1213/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Upacara tersebut turut diikuti para Pejabat Utama (PJU) Polres Tasikmalaya Kota, para Kapolsek, serta seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tegaskan Penegakan Disiplin
Dalam pelaksanaan upacara, Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, etika, serta peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurut Kapolres, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nama baik institusi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Momentum Evaluasi Personel Polri
Pelaksanaan PTDH tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga profesionalisme dan marwah institusi Polri.
Seluruh personel diharapkan dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut serta meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Penegakan disiplin dan kode etik, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme personel sekaligus memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai aturan.
Upacara PTDH tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota bahwa disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan bagian penting dalam menjalankan amanah sebagai anggota Polri.
Pewarta : M. N. Fauzi













