GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Garut mengamankan 28 tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut pada Selasa (11/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama Polres Garut.

Konferensi pers tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat.
20 Kasus Diungkap dalam Dua Pekan
Dari total 20 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika, satu kasus tindak pidana psikotropika, dan lima kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka yang terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan.
Para tersangka masing-masing berinisial YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26).
Polres Garut Sita Beragam Barang Bukti
Kapolres Garut menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Garut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis sebanyak 687,03 gram, psikotropika sebanyak 60 butir/tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir/tablet.
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Pengungkapan 20 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Garut dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.
Kapolres Garut menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perlindungan generasi muda yang dinilai rentan menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba.
Melalui kegiatan penyelidikan dan penindakan secara berkelanjutan, Polres Garut berupaya mengungkap jaringan maupun pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat atas penanganan perkara yang telah dilakukan selama dua pekan.
Pewarta : M. N. Fauzi













