Kades Rancaekek Kulon Klarifikasi Proyek Lapen Aspal

BANDUNG – Kepala Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Helmi Yuzak, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan sejumlah media online pada 27–28 Juli 2026 yang menyoroti pekerjaan lapen aspal RW 13 Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada awal Januari 2026 serta persoalan transparansi anggaran.

Dalam keterangan tertulisnynya, Selasa (11/8/2026), Helmi Yuzak menyatakan keberatan terhadap sejumlah narasi pemberitaan yang dinilai belum menggambarkan fakta dan konteks secara utuh. Ia kemudian memberikan penjelasan mengenai proses perencanaan, anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga kondisi papan informasi kegiatan.

Menurut Helmi, pada Senin (27/7/2026), Kantor Desa Rancaekek Kulon didatangi empat orang yang mengaku sebagai wartawan dari sejumlah media online. Mereka diterima langsung oleh Kepala Desa bersama Ketua BPD Rancaekek Kulon, Toni Suarsa, S.H.

Kepala Desa Rancaekek Kulon Helmi Yuzak menyampaikan klarifikasi pekerjaan lapen aspal RW 13. (Dok. Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak)
Kepala Desa Rancaekek Kulon Helmi Yuzak menyampaikan klarifikasi pekerjaan lapen aspal RW 13. (Dok. Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak)

Nilai Pekerjaan Lapen Aspal Rp35,2 Juta

Salah satu poin yang diklarifikasi berkaitan dengan pekerjaan lapen aspal RW 13 yang dalam pemberitaan disebut memiliki nilai Rp37 juta dan tercantum sebagai Tahun Anggaran 2025, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada awal 2026.

Helmi menjelaskan bahwa berdasarkan papan proyek kegiatan, nilai anggaran yang tercantum adalah Rp35.202.500.

Ia juga menyebut pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki dasar proses perencanaan dan musyawarah. Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Pembangunan Lapen Aspal Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBDes (ADPD), musyawarah dilaksanakan pada 26 Desember 2025 di kediaman Warman Hidayatuloh.

Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Rancaekek Kulon, BPD Rancaekek Kulon, Tim PPKD, Ketua RW 009, Ketua RW 013, serta Ketua RT 002, RT 004, dan RT 005.

Menurut penjelasan pemerintah desa, pekerjaan yang baru dilaksanakan pada awal Januari 2026 berkaitan dengan sejumlah pertimbangan teknis dan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga  Karang Taruna Road to School 2026, Wabup Bandung Harapkan Kolaborasi Generasi Muda Semakin Kuat

Salah satunya adalah kondisi cuaca yang memasuki musim penghujan. Pemerintah desa menyebut pekerjaan lapen aspal tidak dipaksakan ketika kondisi cuaca berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan.

Selain itu, terdapat masukan dari para ketua RW dan RT agar pelaksanaan pekerjaan memperhatikan kondisi cuaca.

Helmi menjelaskan pencairan anggaran berlangsung pada akhir Desember 2025 atau mendekati akhir tahun. Setelah dana terserap, Tim PPKD melakukan pembelian bahan dan material, antara lain aspal dan pasir.

Pekerjaan lapen aspal tersebut kemudian dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 5–6 Januari 2026.

Pemdes Jelaskan Pos Swadaya Rp2 Juta

Terkait adanya pos “swadaya” senilai Rp2 juta, pemerintah desa memberikan penjelasan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara swakelola sehingga terdapat bentuk swadaya masyarakat.

Swadaya tersebut, menurut penjelasan pemerintah desa, dapat berupa tenaga masyarakat, peminjaman alat, maupun penyediaan makanan selama pelaksanaan pekerjaan.

Namun, pada papan proyek, swadaya tersebut dicantumkan dalam bentuk nilai uang.

Kondisi Papan Informasi Diberikan Penjelasan

Pemerintah Desa Rancaekek Kulon juga memberikan klarifikasi mengenai kondisi papan informasi kegiatan yang dalam pemberitaan disebut buram atau tidak jelas.

Helmi mengatakan papan informasi memang dipasang sebagai bentuk transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.

Menurutnya, papan informasi tersebut pada awalnya ditulis dengan jelas oleh Tim PPKD, diketahui BPD dan LPMD, kemudian dipasang di ruang terbuka.

Karena berada di ruang terbuka dan terpapar hujan serta panas dalam waktu cukup lama, kondisi fisik papan informasi disebut dapat mengalami penurunan kualitas.

Helmi menilai kondisi papan informasi setelah berbulan-bulan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa sejak awal Pemerintah Desa Rancaekek Kulon tidak menjalankan transparansi.

Kades Bantah Pembangunan Tak Sesuai Musyawarah

Mengenai tudingan pembangunan desa yang disebut tidak sesuai hasil musyawarah, Helmi menegaskan bahwa Pemerintah Desa Rancaekek Kulon memiliki penjelasan dan dokumen terkait proses perencanaan pembangunan.

Baca Juga  Buka Kick Off IMX 2022, Bamsoet Dorong Pertumbuhan Industri Modifikasi Otomotif

Ia menyatakan pembangunan desa dilaksanakan berdasarkan proses perencanaan dan hasil musyawarah desa atau Musrenbang dengan memperhatikan skala prioritas.

Menurutnya, setiap kegiatan juga dikoordinasikan dengan BPD untuk mendapatkan persetujuan serta melibatkan LPMD.

Helmi meminta agar setiap tudingan mengenai pembangunan yang tidak sesuai hasil musyawarah disertai dengan data dan dokumen konkret sehingga dapat diperiksa berdasarkan fakta.

Kades Jelaskan Proses Pemilihan Kepala Desa

Selain persoalan pembangunan, Helmi juga memberikan klarifikasi terhadap narasi mengenai dugaan politik dinasti yang diarahkan kepadanya.

Ia menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan menjelaskan bahwa dirinya memperoleh jabatan sebagai Kepala Desa Rancaekek Kulon melalui proses pemilihan kepala desa.

Menurut keterangannya, proses tersebut diawali dengan penjaringan yang diikuti 10 bakal calon kepala desa. Setelah melalui tahapan seleksi, jumlah peserta mengerucut menjadi lima calon melalui tes akademis yang dilakukan salah satu perguruan tinggi.

Helmi menyebut dirinya memperoleh nilai tertinggi dalam tahapan tersebut. Selanjutnya, ia mengikuti proses pemilihan kepala desa hingga memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Rancaekek Kulon.

Atas dasar proses tersebut, Helmi menilai narasi mengenai politik dinasti yang diarahkan kepadanya tidak menggambarkan proses perolehan jabatan yang telah dilaluinya.

Pemdes Tegaskan Komitmen Transparansi

Melalui hak jawab dan hak koreksi tersebut, Kepala Desa Rancaekek Kulon menyampaikan bahwa pemerintah desa terbuka memberikan penjelasan mengenai proses pembangunan, penggunaan anggaran, serta mekanisme perencanaan kegiatan desa.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai pekerjaan lapen aspal RW 13 Tahun Anggaran 2025 yang pelaksanaannya dilakukan pada awal Januari 2026.

Pemerintah desa juga menegaskan bahwa penjelasan mengenai kegiatan tersebut didasarkan pada dokumen dan keterangan yang dimiliki Pemerintah Desa Rancaekek Kulon.

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Berikan Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi

Pewarta : Nandi (Udin)

Related Posts

Bupati Garut Lantik Tiga Kepala Desa PAW

GARUT – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin melantik tiga kepala desa terpilih hasil Pemilihan Antarwaktu (PAW) di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut…

Wamendagri Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Pangandaran

PANGANDARAN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) III Republik Indonesia Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus* meninjau Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *