GARUT – Polsek Cibatu Polres Garut mengamankan 308 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam kegiatan pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Cibatu, Kabupaten Garut.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) di wilayah Babakanloa, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Kegiatan kepolisian itu dilakukan setelah petugas memperoleh hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perdagangan minuman keras di lokasi tersebut.

Polisi Amankan Pedagang
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pedagang berinisial SM (33). Berdasarkan keterangan kepolisian, SM diketahui berasal dari Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan perdagangan minuman keras.
Dari hasil penindakan, polisi menemukan sebanyak 308 botol miras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai merek dan jenis minuman, antara lain arak, amer, intisari, kawa, anggur putih, Guines, Brandy/Vsop, Iceland, Atlas, Arbal, leci, ciu, serta sejumlah jenis minuman keras lainnya.
Kapolsek: Tindak Lanjut Informasi Masyarakat
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman keras.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Cibatu,” ujar AKP Amirudin saat ditemui awak media, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras.
Barang Bukti Didata
Setelah diamankan, seluruh barang bukti kemudian dilakukan pendataan dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap pemilik atau pedagang, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami aktivitas perdagangan minuman keras tersebut.
Polsek Cibatu juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas AKP Amirudin.
Penindakan tersebut menjadi salah satu langkah preventif Polsek Cibatu dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Pewarta : M. N. Fauzi













