GARUT – Polres Garut mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan masih melakukan pencarian terhadap satu orang lainnya.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Garut, Sabtu (8/8/2026).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.49 WIB di depan Warung Nasi Moro Sedap Wangi, Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Berawal dari Teguran Knalpot Bising
Menurut Kapolres Garut, peristiwa bermula ketika korban bersama lima orang rekannya sedang berkumpul di depan sebuah warung nasi.
Pada saat bersamaan, melintas sekelompok pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Rombongan tersebut diketahui menggunakan kendaraan dengan suara knalpot yang bising.
Korban kemudian memberikan teguran kepada rombongan tersebut.
Tidak lama setelah itu, rombongan tersebut berbalik arah dan berhenti di lokasi. Lebih dari 15 orang kemudian turun dari kendaraan dan melakukan penyerangan secara bersama-sama terhadap korban.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga diserang menggunakan sejumlah benda, di antaranya tongkat besi, balok kayu, senjata jenis keling atau knuckle, serta benda tumpul lainnya.
Korban Alami Luka di Kepala
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka.
Korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kanan yang membutuhkan lima jahitan. Selain itu, terdapat luka robek di bagian belakang kepala yang membutuhkan 15 jahitan.
Tidak hanya korban, kendaraan milik korban juga mengalami kerusakan akibat aksi tersebut.
Polisi Amankan 21 ABH
Dalam proses penyelidikan dan pengungkapan perkara, Polres Garut mengamankan 21 ABH yang diduga memiliki berbagai peran dalam kejadian tersebut.
Peran yang didalami penyidik di antaranya terkait tindakan pembacokan, pemukulan, perusakan kendaraan hingga menjadi joki.
Selain 21 ABH yang telah diamankan, polisi masih melakukan pencarian terhadap satu orang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Karena perkara melibatkan anak, proses hukum terhadap para ABH dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara pengeroyokan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan oleh beberapa orang dari kelompok tersebut saat kejadian.
Selain itu, polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek, satu buah senjata tumpul jenis keling atau knuckle, satu buah baton stick warna hitam, serta dua buah helm.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Garut dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Garut.
Polres Garut masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mendalami seluruh peran pihak-pihak yang terlibat serta melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : M. N. Fauzi













