TASIKMALAYA — Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuresmi, Drs. Dede Hendiana, bersama Kaur Keuangan Neni Suparni dan Kaur Tata Usaha dan Umum Eti Suhaeti, mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II Tahun Anggaran 2025 tingkat Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya tersebut berlangsung di Aula Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Senin (29/6/2026).

Monev LPJ ADD 2025 itu diikuti 20 desa dari wilayah Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaherning, termasuk Pemerintah Desa Banyuresmi.
DPMD Evaluasi LPJ dan Aset Desa
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan berdasarkan surat Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya Nomor B/373/900.1.16/Admindes/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Monitoring dan Evaluasi LPJ ADD Semester II Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Aset Desa sampai dengan Tahun Anggaran 2025 se-Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Amang Budiman, S.Sos., M.M., bersama jajaran DPMD.
Amang Budiman menjelaskan, Monev LPJ ADD merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa.
“Kegiatan ini bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa. Monev dilakukan setiap semester, dan saat ini yang dievaluasi adalah LPJ Semester II Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Menurut Amang, terdapat tambahan materi evaluasi pada pelaksanaan Monev tahun ini. Selain memeriksa LPJ ADD, DPMD turut mengevaluasi data inventaris aset desa.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam pencatatan dan pengelolaan aset.
“Hasil monitoring akan kami rekap terlebih dahulu, kemudian disampaikan kepada pihak kecamatan untuk diteruskan kepada masing-masing desa. Dengan begitu desa dapat mengetahui kekurangan yang harus segera diperbaiki,” katanya.
Desa Diminta Tertib Kelola Aset
Amang menegaskan, penataan aset desa perlu menjadi perhatian seluruh pemerintah desa. Setiap aset harus tercatat dalam inventaris agar keberadaan dan statusnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap setiap desa lebih tertib dalam penataan aset. Jangan sampai ada aset desa yang luput dari pencatatan karena dapat menimbulkan persoalan hukum atau gugatan dari pihak tertentu di kemudian hari,” jelasnya.
Selain aset, DPMD Kabupaten Tasikmalaya juga mengingatkan pemerintah desa agar menyusun LPJ ADD secara lengkap, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan dokumen administrasi dinilai penting karena dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan maupun ketika pemerintah desa harus menyelesaikan suatu permasalahan terkait pengelolaan keuangan desa.
“Jangan sampai ketika terjadi persoalan, dokumen LPJ tidak lengkap atau bahkan tidak tersedia. Seluruh administrasi harus disusun sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tegas Amang.
Dorong Tata Kelola Desa Akuntabel
Melalui Monev LPJ ADD tersebut, DPMD Kabupaten Tasikmalaya mendorong seluruh pemerintah desa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan administrasi aset.
Evaluasi juga diharapkan menjadi sarana pembinaan bagi pemerintah desa untuk memperbaiki kekurangan administrasi serta memastikan pengelolaan keuangan dan aset berjalan transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai regulasi.
Keikutsertaan Pemerintah Desa Banyuresmi dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan administrasi dan kualitas pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pewarta : M. N. Fauzi













