Perangkat Desa Calingcing Ikuti Monev LPJ ADD 2025

TASIKMALAYA – Perangkat Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II Tahun Anggaran (TA) 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya di Aula Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Senin (29/6/2026).

Perangkat Desa Calingcing mengikuti Monitoring dan Evaluasi LPJ ADD Semester II Tahun Anggaran 2025 di Aula Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong.

Perangkat Desa Calingcing yang hadir di antaranya Sekretaris Desa (Sekdes) Dadi Suryadi, S.Pd.I., Bendahara Rini Mardeli, dan Kaur Tata Usaha dan Umum Eman Sulaeman. Selain Desa Calingcing, kegiatan tersebut juga diikuti oleh perangkat desa dari 19 desa lainnya di wilayah Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukahening.

Monitoring dan evaluasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Amang Budiman, S.Sos., M.M., bersama jajaran DPMD.

Di sela kegiatan, Amang Budiman menjelaskan bahwa monev merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa.

“Kegiatan ini bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa. Monev dilakukan setiap semester, dan saat ini yang dievaluasi adalah LPJ Semester II Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat perbedaan dibandingkan pelaksanaan monev sebelumnya. Tahun ini DPMD menambahkan evaluasi terhadap data inventaris aset desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi pemerintahan desa.

“Hasil monitoring akan kami rekap terlebih dahulu, kemudian disampaikan kepada pihak kecamatan untuk diteruskan kepada masing-masing desa. Dengan begitu desa dapat mengetahui kekurangan yang harus segera diperbaiki,” katanya.

Ia menegaskan, penataan aset desa harus menjadi perhatian seluruh pemerintah desa agar tidak ada aset yang terlewat atau tidak tercatat dalam inventaris.

Baca Juga  Pengajian Umum DKM Al-Ikhlas Dalam Rangka Mensyukuri Maulid Nabi Muhammad SAW

“Kami berharap setiap desa lebih tertib dalam penataan aset. Jangan sampai ada aset desa yang luput dari pencatatan karena dapat menimbulkan persoalan hukum atau gugatan dari pihak tertentu di kemudian hari,” jelasnya.

Selain penataan aset, DPMD juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menyusun laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa secara lengkap, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Amang Budiman, kelengkapan administrasi LPJ menjadi aspek penting apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pemeriksaan maupun penyelesaian suatu permasalahan.

“Jangan sampai ketika terjadi persoalan, dokumen LPJ tidak lengkap atau bahkan tidak tersedia. Seluruh administrasi harus disusun sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tegasnya.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, DPMD Kabupaten Tasikmalaya berharap seluruh pemerintah desa mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, memperkuat administrasi aset, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Pewarta : M. N. Fauzi

Related Posts

Panitia Usulkan Tujuh Anggota BPD Desa Calingcing

TASIKMALAYA – Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Calingcing mengusulkan penetapan tujuh calon anggota BPD periode 2027–2035 setelah pelaksanaan…

Bupati Resmikan Gapura Milangkala Tasikmalaya di Sukarame

TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP., melaksanakan kegiatan Bupati Nganjang Ka Lembur sekaligus meresmikan Gapura Milangkala…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *