Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

GARUT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HCF (21), FRD (25), dan IL (32). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Garut melakukan penindakan terhadap tersangka HCF di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Dari tangan HCF, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,76 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HCF mengaku masih menyimpan narkotika yang diperoleh melalui rekannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait.

Hasil pengembangan tersebut membawa petugas kepada tersangka FRD yang diamankan pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 15.50 WIB di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dari tangan FRD, petugas menyita 12 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 40,88 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, kantong plastik hitam, telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka IL di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dari IL, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber: Polres Garut)

Baca Juga  Kebakaran Lahan di Cikelet Hanguskan Lima Hektare

Reporter: M. N. Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007

Related Posts

Pemkab Tasikmalaya Terapkan Manajemen Talenta ASN

TASIKMALAYA — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan pegawai berbasis…

Bupati Cecep Dorong Penerima SADESSA Bangun Daerah

TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP., menghadiri pengarahan sekaligus pemberian bantuan Program Beasiswa Satu Desa Satu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *