Dua Tersangka Pengeroyokan di Cisurupan Diamankan Polisi, Sat Reskrim Polres Garut Dalami Kasus Penganiayaan

GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Kedua tersangka saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Polres Garut, dikutif pada Minggu (5/7/2026). Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum maupun tindak pidana penganiayaan.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial M. Fadhil R. Badawi, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Wanaraja, diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri yang diduga disebabkan oleh pukulan menggunakan kepalan tangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi pengeroyokan dipicu karena para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan terhadap korban.

Penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni:

DB alias I, warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
DW alias N, warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” ujar AKP Herman Saputra saat ditemui awak media.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Polresta Bandung Amankan Belasan Pelaku Balap Liar

Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog, musyawarah, serta jalur hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Garut tetap aman, damai, dan kondusif.

Reporter: M. N. Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007

Related Posts

Satpolairud Polres Garut Kawal Tasyakur Nelayan Santolo

GARUT – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Garut melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Tasyakur Nelayan Pelabuhan Santolo Tahun…

Lanud Wiriadinata Optimalkan Kompi Produksi Sektor Perikanan

TASIKMALAYA – Lanud Wiriadinata Cibeureum, Kota Tasikmalaya, terus mengoptimalkan pengelolaan Kompi Produksi Sektor Perikanan sebagai bagian dari upaya mendukung program…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *