GARUT – Polres Garut melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota menjemput seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, pada Senin (15/6/2026).
Terduga pelaku berinisial BO (28), warga Kecamatan Garut Kota, sebelumnya melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah setelah diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur setelah keberadaannya terdeteksi di Kalimantan Tengah.
*”Pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, yang bersangkutan diamankan oleh Polres Kotawaringin Timur,”* ujar AKP Zainuri, dikutip dari akun resmi Polres Garut, Selasa (16/6/2026).
Baca Juga : Polres Garut Gerebek Arena Sabung Ayam di Kebun Bambu Cibatu
Setelah menerima informasi dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur terkait keberadaan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan koordinasi dan berangkat ke Kalimantan Tengah untuk melakukan penjemputan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Garut Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelaku tindak pidana serta terus memperkuat koordinasi antarwilayah dalam upaya penegakan hukum.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak pidana atau keberadaan pelaku yang sedang dicari pihak berwenang.
Reporter: M. N. Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007












