Asep Wawan Resmikan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kiarajangkung Masa Bakti 2027–2035

SEVENTcyber.com – Kepala Desa Kiarajangkung, Asep Wawan, S.Sos, secara resmi meresmikan struktur Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kiarajangkung untuk masa keanggotaan 2027–2035. Peresmian dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) di Gedung Olahraga Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya.

Peresmian tersebut dilakukan setelah Musyawarah Desa pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD yang dipimpin oleh Sekretaris BPD Desa Kiarajangkung, Lili Hadiaman, S.Pd, selaku pimpinan musyawarah desa. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dalam musyawarah tersebut, peserta forum secara mufakat menetapkan Hari Kurniaharja, Sekretaris Desa Kiarajangkung, sebagai Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD. Sementara itu, Rudi Mutaqin, S.E, selaku Kaur Keuangan Desa Kiarajangkung, dipercaya sebagai Sekretaris Panitia.

Selain unsur perangkat desa, kepanitiaan juga melibatkan perwakilan wilayah dari lima kedusunan yang ada di Desa Kiarajangkung. Dengan demikian, total jumlah panitia yang terbentuk sebanyak tujuh orang.

Sebelum proses pemilihan panitia dilakukan, pimpinan musyawarah desa, Lili Hadiaman, menjelaskan mekanisme dan tata tertib pelaksanaan musyawarah kepada seluruh peserta yang hadir.

Menurutnya, musyawarah desa dapat dilaksanakan secara sah apabila tata tertib telah disepakati forum, jumlah peserta memenuhi kuorum, serta seluruh proses berjalan secara demokratis hingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama.

“Setelah keputusan musyawarah ditetapkan, panitia yang telah terbentuk akan disahkan oleh Kepala Desa melalui berita acara dan Surat Keputusan Kepala Desa, sekaligus dilakukan peresmian Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kiarajangkung untuk masa keanggotaan 2027–2035,” jelasnya.

Usai peresmian, panitia yang telah terbentuk dijadwalkan segera memulai tugasnya dengan menyusun agenda dan jadwal tahapan pengisian keanggotaan BPD.

Panitia akan bekerja hingga seluruh proses pengisian keanggotaan BPD selesai, seiring dengan berakhirnya masa bakti anggota BPD yang saat ini masih menjabat.

Baca Juga  Musyawarah Rehabilitasi Gedung Olahraga Desa Kiarajangkung

Diketahui, masa bakti BPD Desa Kiarajangkung saat ini akan berakhir pada 25 Januari 2027. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota BPD berakhir.

Panitia nantinya memiliki tugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD. Mekanisme pelaksanaannya dapat dilakukan melalui musyawarah wilayah di masing-masing kedusunan.

Selain itu, terdapat dua opsi pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD, yakni melalui pemilihan langsung oleh masyarakat sebagaimana pemilihan kepala desa atau melalui mekanisme musyawarah perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan telah terbentuk dan diresmikannya panitia pengisian keanggotaan BPD, Pemerintah Desa Kiarajangkung berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, transparan, demokratis, dan sesuai regulasi, sehingga menghasilkan anggota BPD yang mampu mewakili aspirasi masyarakat Desa Kiarajangkung pada periode 2027–2035.

Struktur Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kiarajangkung 2027–2035

Ketua: Hari Kurniaharja (Sekretaris Desa Kiarajangkung)
Sekretaris: Rudi Mutaqin, S.E. (Kaur Keuangan Desa Kiarajangkung)
Anggota: Lima orang perwakilan wilayah dari masing-masing kedusunan di Desa Kiarajangkung.

Reporter: Mas’ud Nazid Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007

Related Posts

Pjs Kepala Desa Tedi Pimpin Rakor Kelembagaan Desa Sukajadi, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Tasikmalaya, SEVENTcyber.com – Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sukajadi, Tedi Nurjaman, S.IP, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan Desa yang digelar di Gedung Olahraga Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin…

Wawan Setiawan: Bakal Calon Anggota BPD Harus Lebih dari Satu Orang untuk Diseleksi

SEVENTcyber.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kiarajangkung, Wawan Setiawan, S.P., M.M., menegaskan bahwa bakal calon (balon) anggota BPD yang diusulkan dari setiap wilayah harus lebih dari satu orang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *