Wawan Setiawan: Bakal Calon Anggota BPD Harus Lebih dari Satu Orang untuk Diseleksi

SEVENTcyber.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kiarajangkung, Wawan Setiawan, S.P., M.M., menegaskan bahwa bakal calon (balon) anggota BPD yang diusulkan dari setiap wilayah harus lebih dari satu orang karena nantinya akan melalui proses seleksi sebelum ditetapkan menjadi anggota BPD.

Hal tersebut disampaikan Wawan Setiawan saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kiarajangkung masa keanggotaan 2027–2035 yang digelar di Gedung Olahraga Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (8/6/2026).

Menurut Wawan, pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD merupakan amanat yang harus dilaksanakan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPD.

“Enam bulan sebelum masa berakhirnya keanggotaan BPD harus membentuk panitia. Hari ini kita melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kiarajangkung masa keanggotaan 2027–2035. Tahapannya dimulai sejak Juni 2026 hingga Januari 2027,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wawan mengungkapkan bahwa dirinya hampir 20 tahun mengemban amanah sebagai Ketua BPD Desa Kiarajangkung dan selama itu bekerja sama dengan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Tidak terasa saya sudah hampir 20 tahun menjabat sebagai Ketua BPD. Selama itu pula saya bersama-sama dengan Kepala Desa menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa,” katanya.

Ia menjelaskan, secara teknis anggota BPD berasal dari perwakilan masing-masing wilayah kedusunan. Setelah terbentuk, anggota BPD kemudian melaksanakan musyawarah untuk memilih Ketua BPD.

Wawan juga menyampaikan bahwa dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan diharapkan sudah terbentuk kepengurusan BPD yang baru sebagai penerus kepemimpinan dan mitra pemerintah desa.

“Tugas ke depan cukup berat karena BPD juga memiliki peran dalam membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades),” tambahnya.

Baca Juga  Semarak Kemerdekaan, Desa Banyuresmi Gelar Jalan Santai

Di hadapan peserta musyawarah, Wawan turut menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas sebagai Ketua BPD terdapat kekurangan maupun kesalahan.

“Saya memohon maaf apabila selama melaksanakan tugas banyak kesalahan, khususnya kepada Kepala Desa dan umumnya kepada seluruh jajaran Pemerintahan Desa Kiarajangkung,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin selama dua dekade dan mengaku bersyukur karena selama menjabat tidak pernah mendengar adanya penyalahgunaan anggaran desa.

“Alhamdulillah selama 20 tahun saya tidak pernah mendengar Kepala Desa menyalahgunakan dana anggaran desa,” ungkapnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Wawan menunjuk Sekretaris BPD Desa Kiarajangkung, Lili Hadiaman, S.Pd., sebagai pimpinan Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kiarajangkung masa keanggotaan 2027–2035.

Penunjukan tersebut dilakukan agar proses musyawarah berjalan efektif dalam menentukan susunan panitia yang akan bertugas menyelenggarakan tahapan pengisian keanggotaan BPD.

Dalam arahannya, Wawan meminta setiap kedusunan mengusulkan calon anggota panitia sekaligus menyiapkan bakal calon anggota BPD lebih dari satu orang.

“Saya berpesan jangan mengusulkan hanya satu orang. Minimal tiga bakal calon agar ada proses seleksi. Nantinya jumlah anggota BPD tetap sebanyak tujuh orang sesuai ketentuan,” tegasnya.

Adapun komposisi keanggotaan BPD Desa Kiarajangkung direncanakan sebanyak tujuh orang yang berasal dari berbagai wilayah kedusunan dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Wawan berharap anggota BPD dan Kepala Desa Kiarajangkung yang akan datang mampu membawa kemajuan lebih baik bagi desa dalam berbagai bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Setelah sambutan Ketua BPD selesai, Musyawarah Desa dilanjutkan dan dipimpin oleh Sekretaris BPD Desa Kiarajangkung, Lili Hadiaman, S.Pd., untuk membahas pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kiarajangkung masa keanggotaan 2027–2035.

Baca Juga  Pemdes Kiarajangkung Gelar Penyuluhan Pencegahan Penyakit Menular

Pewarta: Mas’ud Nazid Fauzi

Related Posts

Asep Wawan Resmikan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kiarajangkung Masa Bakti 2027–2035

SEVENTcyber.com – Kepala Desa Kiarajangkung, Asep Wawan, S.Sos, secara resmi meresmikan struktur Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kiarajangkung untuk masa keanggotaan 2027–2035. Peresmian dilaksanakan pada Senin (8/6/2026)…

Pjs Kepala Desa Tedi Pimpin Rakor Kelembagaan Desa Sukajadi, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Tasikmalaya, SEVENTcyber.com – Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sukajadi, Tedi Nurjaman, S.IP, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan Desa yang digelar di Gedung Olahraga Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *