SEVENTcyber.com – Kepala Desa Kiarajangkung, Asep Wawan, S.Sos., secara resmi membuka Musyawarah Desa (MUSDes) pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2027–2035. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Olahraga Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (8/6/2026) siang.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Sukahening, Jajang Sukendar, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Sukahening.
Selain itu, hadir pula Ketua BPD Desa Kiarajangkung Wawan Setiawan, S.P., M.M., Sekretaris BPD Lili Hadiaman, S.Pd., beserta anggota BPD, perangkat desa, Ketua RT dan RW, Ketua LPM, Ketua TP PKK Desa, Ketua Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan perempuan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kiarajangkung Asep Wawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir mengikuti Musyawarah Desa pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD masa jabatan 2027–2035.
Asep Wawan mengungkapkan rasa terima kasih atas dedikasi jajaran BPD yang selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan dengan Pemerintah Desa Kiarajangkung.
Menurutnya, hubungan kerja antara pemerintah desa dan BPD selama ini berjalan harmonis dengan tetap mengedepankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Secara pribadi dan sebagai Kepala Desa, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak One yang hampir 20 tahun mengabdi di desa, membimbing, membina, serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa. Selama ini kami saling menghargai dan saling mengingatkan sesuai tugas masing-masing,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh pengabdian yang telah diberikan menjadi amal kebaikan dan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT.
Dalam arahannya, Asep Wawan sekaligus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Selain itu, ia juga menyampaikan Surat Himbauan Camat Sukahening Nomor 400.10/093/Kec/2026 tanggal 29 Mei 2026 terkait pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2027–2035.
Menurutnya, pembentukan panitia dilakukan sebagai tindak lanjut atas akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD Desa Kiarajangkung pada 27 Januari 2027.
Kepala Desa menjelaskan bahwa panitia yang dibentuk melalui hasil musyawarah desa nantinya akan bertugas melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD hingga penetapan anggota terpilih.
Sesuai ketentuan yang berlaku, proses tersebut harus dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir.
“Setelah panitia terbentuk dan ditetapkan melalui musyawarah desa, mereka akan mulai bekerja melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD. Targetnya, dalam tiga bulan ke depan sudah ada calon-calon yang lolos seleksi dan sekitar Agustus atau September dapat dilakukan penetapan,” jelasnya.
Asep Wawan menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian keanggotaan BPD akan dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia memastikan Pemerintah Desa Kiarajangkung akan menjalankan seluruh proses secara transparan, objektif, dan tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD ini, Pemerintah Desa tidak akan keluar dari aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD menjadi langkah awal dalam mempersiapkan regenerasi lembaga perwakilan masyarakat desa tersebut. Melalui proses yang sesuai regulasi, diharapkan keanggotaan BPD periode 2027–2035 dapat terisi oleh figur-figur yang mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal demi kemajuan Desa Kiarajangkung.
Pewarta: Mas’ud Nazid Fauzi


