SEVENTCYBER.COM, BOGOR – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap produksi obat ilegal di Kampung Pabuaran Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa :
• 1 juta butir tablet putih
• 75 butir tablet putih logo AM
• 30 butir riklona
• 2 butir tablet kuning logo MF
• 2 kontainer berisi serbuk kuning
• 1 kontainer berisi serbuk putih
• 1 kontainer berisi serbuk merah muda
• 1 buah mixer
• 1 buah mesin pengering
Polri meringkus 6 orang tersangka berinisial IW, WD, YN, AR, MS, BD, dan mengamankan 2 (dua) orang penjaga toko BD dan F.
Dengan oodus operandi berupa tempat reparasi dan servis mesin yang dioperasikan sejak tahun 2021.
#CiptaHarkamtibmas
Bersama Jaga NKRI