SEVENTcyber.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC), di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Peraturan tersebut mengatur mekanisme pendanaan pembangunan infrastruktur melalui pemanfaatan peningkatan nilai kawasan yang terjadi setelah adanya pembangunan fasilitas publik maupun infrastruktur strategis.
Secara sederhana, skema Land Value Capture memanfaatkan kenaikan nilai suatu kawasan akibat pembangunan infrastruktur seperti jalan, kawasan terpadu, maupun fasilitas publik lainnya. Peningkatan nilai kawasan tersebut kemudian dapat menjadi sumber pendanaan tambahan untuk mendukung pembangunan daerah.
Melalui skema ini, pembangunan tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah pusat maupun daerah, tetapi juga membuka peluang kolaborasi dan investasi bersama pihak swasta.
Dikutif dari akun media sosial prokopimkabbandung, Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, skema pembiayaan inovatif ini dapat membantu mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus mendukung pengembangan wilayah secara berkelanjutan.
Selain itu, penerapan skema P3NK dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung berbagai inovasi pembiayaan pembangunan yang dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen dan sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bandung akan terus mendorong berbagai inovasi pembiayaan pembangunan guna mewujudkan infrastruktur yang lebih baik, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Bandung. ( M. Nazid Fauzi )





