Advertisement

Wujudkan Harkamtibmas, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Razia Miras dan Obat Terlarang

Polres Tasikmalaya Kota menggelar razia Miras dan obat terlarang. (Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 20 Mei 2026 - 007*)

SEVENTcyber.com – Polres Tasikmalaya Kota terus menggencarkan razia Minuman Keras (Miras) dan obat-obatan terlarang guna meminimalisir Penyakit Masyarakat (Pekat) serta menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif.

Kegiatan razia tersebut dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026, di sejumlah wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan, razia dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan obat-obatan terlarang.

“Ya, kami melakukan razia peredaran miras dan obat terlarang melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Sat Samapta dan Satres Narkoba,” ujarnya, Rabu (20/05/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dinilai dapat mengganggu kondusivitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan menjelaskan bahwa razia dipimpin langsung oleh KBO Samapta Iptu Azis Kartaji dan KBO Satres Narkoba Iptu Wahidin.

Menurutnya, razia dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Ir H Juanda, kawasan Cikurubuk wilayah Mangkubumi, serta wilayah Tawang.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 52 botol minuman keras berbagai merek,” katanya.

Seluruh barang bukti beserta para pemiliknya kemudian diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Tim Maung Galunggung Amankan Narapidana yang Mencoba Kabur

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *