Asep Syamsudin Laksanakan Penyebaran Perda Provinsi Jabar

sEVENTcyber.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV, H. Asep Syamsudin, SA.g, melaksanakan penyebaran Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2023 Provinsi Jabar, di Aula Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (24/09/25).

Kegiatan penyebaran (sosialisasi) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan tersebut dihadiri oleh Pemerintahan Desa, Ketua dan kader PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Cimaung, tokoh msyarakat, serta para tamu undangan yang didominasi oleh perempuan.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan bagi masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat khususnya di Desa Jagabaya tahu tentang Peraturan Daerah no 2 tahun 2023,” ungkap anggota DPRD, Asep Syamsudin dalam sambutannya.

Selain itu, terang dia, untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan (DPRD).

“Salah satunya membuat Peraturan Daerah dan mengawasi pelaksanaanya, penyebaran ini bertujuan agar masyarakat teredukasi Perda yang mengatur terkait pemberdayaan permpuan dan perlindungan perempuan,” paparnya.

Baca Juga  Sosialisasi Hibah Keagamaan, Bupati Ciamis Salurkan Anggaran Senilai 3 Milyar untuk 100 Lembaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *