Pemkab Tasikmalaya Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pewarta ; Mas’ud

 

SEVENTCYBER.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memusnahkan 4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter Minuman Keras (Miras).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga angka penerimaan negara.

“Barang-barang ilegal seperti ini sama sekali tidak memberi kontribusi pemasukan untuk negara, maka dengan kita menindak rokok ilegal merupakan bentuk menjaga potensi kerugian negara melalui cukai yang tidak dibayar,” ungkap Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, Finari Manan saat menghadiri pemusnahan rokok illegal dan Miras, dikutif dari akun media sosial Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (04/12/2024) siang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, A.Ks, M.M, menegaskan, barang kena cukai ilegal perlu dimusnahkan, karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan.

“Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi, maupun mendistribusikan barang kena hasil cukai ilegal,” ujarnya.

Kemudian seluruh barang sitaan sebanyak dua truk double dan dua mobil box diangkut ke PT Bineatama Kayone Lestari yang terletak di Kecamatan Rajapolah untuk dimusnahkan, dengan cara dibakar menggunakan tungku khusus.

Baca Juga  Personil Polsek Salawu Laksanakan Binluh dan Silaturahmi Kamtibmas

Related Posts

Panitia Usulkan Tujuh Anggota BPD Desa Calingcing

TASIKMALAYA – Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Calingcing mengusulkan penetapan tujuh calon anggota BPD periode 2027–2035 setelah pelaksanaan…

Bupati Resmikan Gapura Milangkala Tasikmalaya di Sukarame

TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP., melaksanakan kegiatan Bupati Nganjang Ka Lembur sekaligus meresmikan Gapura Milangkala…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *